Church and Human Rights Persecution in Indonesia
  

FICA-Net

   Search this site:   [What's New]

Sala Waku: Hasil Investigasi Kerusuhan pada Dusun Popora
<< Back .. (Up) Next >>

 

HASIL INVESTIGASI KERUSUHAN PADA

DUSUN PAPORA - DESA LUHU

KECAMATAN SERAM BARAT - PIRU

Sala-Waku

A. KRONOLOGIS PERISTIWA

1. Pra Kerusuhan

Dusun Papora adalah sebuah dusun yang terletak didalam petuanan Desa Luhu, Kecamatan Seram Barat Piru. Walaupun jumlah penduduknya hanya hanya 24 Kepala keluarga atau 116 jiwa masing masing 17 Kepala Keluarga atau 84 jiwa beragama Kristen Protestan dan 7 Kepala Keluarga atau 32 jiwa beragama Kristen Katolik,namun kehidupan mereka dengan para warga lainnya yang pada umumnya beragama Islam berjalan cukup harmonis terutama dengan warga Desa Luhu yang merupakan Desa induk mereka. Namun setelah terjadinya kerusuhan Ambon pada tanggal 19 Januari 1999, ternyata hubungan tersebut menjadi renggang yang berdampak pada timbulnya sentimen agama yang diperlihatkan oleh masyarakat sekitarnya yang beragama Islam kepada warga masyarakat Dusun Papora yang beragama Kristen itu.

Hal tersebut adalah sangat beralasan, karena menurut saksi mata setelah terjadinya kerusuhan Ambon pada tanggal 19 Januari 1999, maka pada hari Rabu tanggal 20 Januari 1999 kira-kira jam 17.00 WIT., masyarakat Dusun Papora mulai dihebohkan dengan adanya isu yang disebarkan oleh 2 (dua) orang anak muda dan seorang Bapak warga Dusun Papora yang diidentifikasikan masing masing bernama JUBAIR, NYONG ONNOLY dan BAPAK BUHARI bahwa : "nanti malam akan ada serangan dari orang Luhu, yang juga akan membumi hanguskan seluruh rumah maupun gereja".

Dengan adanya informasi ini, maka seluruh warga Kristen yang bermukim di Dusun Popora mulai merasa ketakutan dan was-was dan tanpa berpikir panjang mereka mengambil keputusan untuk segera mengungsikan semua wanita dan anak- anak serta orang tua lanjut usia untuk menuju / memasuki hutan meninggalkan Dusun Papora kira kira pada jam 18.00 WIT.

Menurut saksi mata setelah wanita, anak anak dan orang tua lanjut usia diungsikan naik / masuk hutan, maka yang tinggal di dalam Dusun Papora tersebut hanya 8 orang laki laki (Bapak-Bapak) dan saat itu mereka semua berkumpul di Pastori (rumah pendeta) dengan maksud menjaga gedung gereja dan pastori (rumah pendeta) tersebut, serta dapat menginformasikan adanya isu-isu penyerangan dimaksud melalui HT ke kota kecamatan Piru. Namun usaha mereka untuk menginformasikan adanya isu penyerangan tersebut ke kota Kecamatan Piru akhirnya mereka batalkan, karena bersamaan dengan itu datang beberapa orang yang diidentifikasi berasal dari Banda Eli yang juga bermukim di Dusun Papora serta memberikan jaminan kepada mereka bahwa : "jangan lagi sampaikan isu ini ke Piru, tetapi sebaliknya khabarkan saja bahwa kondisi di Papora aman-aman saja", malah mereka kemudian menjamin bahwa tidak akan terjadi apa apa. Dengan adanya jaminan tersebut, maka kedelapan orang laki laki (bapak) tersebut langsung kembali kerumah mereka masing masing untuk tidur.

2. Saat Terjadinya Kerusuhan (Penyerangan)

Ketika mereka telah berada dirumah mereka masing masing,maka tepat jam 02.00 WIT., tanggal 21 Januari 1999, para saksi mata mengatakan bahwa mereka dikagetkan oleh suara-suara "Allahu Akbar..." secara berulang kali yang datang dari arah pantai Dusun Papora yang jaraknya kurang lebih kira kira 200 meter dari pastori.

Karena jumlah mereka (warga Dusun Papora) yang masih tinggal dilokasi Dusun Papora hanya berjumlah 8 orang yang tidak berimbang dengan masa yang datang, maka mereka tidak melakukan reaksi apa apa pada malam itu.

Menurut saksi mata, kira-kira 5 menit berselang, 2 (dua) buah rumah milik warga Kristen Dusun Papora yang teridentifikasi rumah milik keluarga J. WATRATAN dan keluarga S. SASRATU, yang letaknya di daerah tepi pantai Dusun Papora dibakar oleh masa penyerang.

Setelah itu muncul ratusan masa menuju ke gedung gereja dan pastori (rumah pendeta) GPM dan setelah mereka mematikan lampu listrik, masa penyerang kemudian membakar gedung gereja dan pastori tersebut.

Ketika gedung gereja dan pastori dibakar oleh penyerang, maka warga Dusun Papora yang masih bertahan di lokasi hanya tinggal 2 (dua) orang masing masing Bapak J. METANFANUAN dan Bapak H.EFRUAN, sedangkan warga lainnya telah melarikan diri masuk kehutan karena ketakutan. Walaupun hanya tinggal berdua Bapak J. METANFENUAN dan Bapak H. EFRUAN masih sempat melakukan perlawanan terhadap masa penyerang. Hal mana mengakibatkan Bapak H. EFRUAN sempat dipotong sebanyak 3 kali oleh masa penyerang, namun yang bersangkutan tidak mengalami luka yang berat.

Karena penyerangan yang dilakukan oleh masa penyerang yang begitu brutal dengan jumlah masa penyerang kurang lebih 100 orang, akhirnya kedua warga Dusun Papora tersebut menjadi terdesak dan mundur serta melarikan diri masuk ke hutan untuk bergabung bersama warga Desa Papora lainnya yang sebelumnya telah mengundurkan diri masuk kehutan.

Masa penyerang kemudian membumi hanguskan Dusun Papora dengan membakar habis seluruh rumah rumah warga Desa dan Gedung gereja Dusun Papora.

Warga Dusun Papora yang mundur dan menyembunyikan diri kedalam hutan tersebut, kemudian terpecah menjadi 2 (dua) rombongan. Rombongan pertama pada tanggal 22 Januari 1999, pagi hari menuju ke Dusun Uhe, Desa Iha yang penduduknya beragama Islam dan mereka ditampung di sana, sedangkan rombongan kedua tetap berkeliaran di dalam hutan.

Pada tanggal 23 Januari 1999, mereka kemudian dijemput ole petugas keamanan yang datang dari Piru dan bersama-sama dengan rombongan pertama yang menyelamatkan diri ke Dusun Uhe - Desa Iha, kemudian di evakuasi ke Desa Loki.

Akibat penyerangan tersebut, warga Dusun Papora mengalami kerugian sebagai berikut :

Korban Luka Ringan : 1 orang, atas nama :

H. EFRUAN.

Rumah Terbakar : 18 buah
Gedung Gereja Terbakar : 2 buah (GPM dan Katolik).
Pastori Terbakar : 2 buah (GPM dan Katolik)
Jumlah Pengungsi : 24 KK (Kepala Keluarga) atau 116 jiwa.

 

B. HASIL ANALISA KERUSUHAN PADA DUSUN PAPORA - DESA LUHU, KECAMATAN SERAM BARAT - PIRU

Berdasarkan data data yang diungkapkan diatas, maka ditemukan fakta-fakta melalui hasil analisis sebagai berikut :

1. Pra Kerusuhan

1.1. Adanya fakta bahwa sebelum terjadi penyerangan Warga Desa Luhu terhadap warga Kristen Dusun Papora pada tanggal 21 Januari 1999, jam 02.00 WIT tengah malam, telah ada informasi yang disampaikan pada tanggal 20 Januari 1999 kira kira jam 17.00 WIT., atau setidak tidaknya kurang lebih 20 jam sebelum penyerangan bahwa akan ada penyerangan ke warga Kristen Dusun Papora.

1.2. Adanya fakta bahwa walaupun telah tersebur isu akan adanya penyerangan kepada warga Dusun Papora, namun warga Dusun Papora masih diberikan jaminan seakan-akan tidak akan terjadi apa-apa atau setidak-tidaknya keamanan mereka akan dijamin.

1.3. Adanya fakta bahwa penyerangan tersebut dilakukan oleh jumlah masa yang cukup banyak dari pihak penyerang (warga Desa Luhu). Hal mana menunjukan diperlukannya waktu untuk memobilisir masa dalam rangka melakukan penyerangan tersebut.

1.4. Adanya fakta bahwa penyerangan dilakukan oleh penyerang dengan berbagai alat tajam yang cukup banyak seperti parang, tombak atau panah yang tentunya telah dipersiapkan sebelumnya.

Berdasarkan fakta fakta diatas,maka dapat disimpulkan bahwa penyerangan yang dilakukan oleh warga Desa Luhu terhadap warga Dusun Papora yang beragama Kristen dilakukan dengan cara direncanakan atau dipersiapkan terlebih dahulu.

 

2. Saat Kerusuhan

2.1. Adanya fakta bahwa penyebaran isu penyerangan yang dilakukan oleh warga Desa Luhu kepada warga Kristen Dusun Papora, hanya berbeda waktu kurang lebih lebih 25 jam atau penyerangan yang dilakukan kurang lebih 34 jam setelah terjadinya kerusuhan Ambon pada tanggal 19 Januari 1999. Atau setidak-tidaknya hanya berbeda waktu kurang lebih 3 sampai dengan 8 jam saat penyebaran isu penyerangan dari warga Desa Luhu ke Dusun Papora atau 12 sampai 17 jam saat penyerangan setelah terjadinya kerusuhan di Jasirah Leihitu. Hal mana menunjukan adanya hubungan antara kerusuhan Ambon, kerusuhan di Jasirah Lehitu dengan kerusuhan di Dusun Papora dan Desa Luhu yang dipicu oleh peran dari provokator lokal tertentu.

2.2. Adanya fakta bahwa sasaran penyerangan hanya ditujukan kepada warga yang beragama Kristen, bangunan-bangunan rumah mereka dan gedung gereja beserta segala fasilitas lain yang berhubungan dengannya, seperti pastori (rumah pendeta / pastor).

Berdasarkan fakta-fakta diatas, maka dapat disimpulkan bahwa penyerangan yang dilakukan oleh warga Desa Luhu yang beragama Islam terhadap warga Dusun Papora yang beragama Kristen merupakan dampak dari kerusuhan Ambon tanggal 19 Januari 1999 atau kerusuhan di Jasirah Leihitu pada tangga 20 Januari 1999 yang dipicu oleh orang-orang (provokator) lokal yang tidak bertanggung jawab.

 

3. Peran Aparat Keamanan

3.1. Adanya fakta bahwa, baik sebelum terjadinya kerusuhan maupun saat terjadinya kerusuhan tidak terdapat aparat keamanan yang bertugas di lokasi kejadian.

3.2. Adanya fakta bahwa, dilihat dari segi waktu terjadinya kerusuhan Ambon maupun kerusuhan di Jazirah Leihitu dikaitkan dengan jarak antara lokasi kerusuhan dengan basis keamanan di Kota Kecamatan Piru atau Kota Kecamatan Leihitu serta terputusnya hubungan komunikasi karena adanya jaminan keamanan, maka aparat keamanan belum dapat melakukan tindakan pengamanan pada saat terjadinya kerusuhan.

Berdasarkan fakta fakta tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa dengan tidak adanya aparat keamanan di lokasi kejadian, merupakan salah satu sebab bagi mudahnya para provokator dan masa penyerang menyebarkan isu-isu untuk membakar masa penyerang melakukan penyerangan tersebut.

 

4. Pasca Kerusuhan

4.1. Adanya fakta bahwa, pihak keamanan belum secara maksimal melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk membongkar kasus ini, baik latar belakang penyerangan maupun pelaku yang terlibat didalamnya untuk diproses menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

4.2. Adanya fakta bahwa, pihak Pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya belum memberikan perhatian sepenuhnya kepada anggota masyarakat yang kini diungsikan ke Desa Loki seperti halnya perhatian yang diberikan kepada korban kerusuhan lainnya.

 

C. REKOMENDASI

Berdasarkan kronologis peristiwa dan hasil analisis sebagaimana yang diuraikan di atas, maka perlu direkomendasikan hal hal sebagai berikut :

1. Agar aparat keamanan segera mengambil langkah-langkah untuk mengusut kasus ini secara transparan untuk mengungkapkan latar belakang serta siapa sebenarnya yang berada dibelakang kasus penyerangan tersebut.

2. Agar pemerintah Daerah Maluku beserta instansi terkait lainnya dapat memberikan perhatian yang jujur dan adil terhadap para pengungsi warga Dusun Papora yang kini ditampung di Desa Loki sebagaimana layaknya perhatian yang diberikan kepada para pengungsi lain yang telah ditangani sebelumnya.

 

 

   Search this site:   [What's New]

 
This Human Rights section ( http://www.fica.org/hr ) is still under active construction.
Information is still being added everyday. Please come back again to see more updated content.
Prepared by Fica-Net, http://www.fica.org, Last updated: 07/24/99
Please address any comment to webmaster@fica.org

 

Total pages viewed from this section: