Church and Human Rights Persecution in Indonesia
  

FICA-Net

   Search this site:   [What's New]

Pola Kerusuhan, Case Point: Poso (in Indonesian)
<< Back .. (Up) Next >>

Patterns of Riots (Case in Point: POSO)

  1. Insiden kerusuhan lokal & kecil yang mengarah ke kerusuhan besar.
  2. Mengambil keuntungan dari sentimen anti-Kristen (dan/atau sentimen anti-Chinese di beberapa tempat lain).
  3. Menghancurkan infrastruktur sosial lokal: pusat bisnis, tempat beribadah, gedung pemerintah, transportasi, rumah-rumah, kepercayaan, dan keharmonisan dalam masyarakat.
  4. Alat-alat yang dipergunakan: senjata tajam, batu, bensin, bom (molotov atau bom ikan), penganiayaan dan intimidasi (grafiti/coretan di tembok dan spanduk), truk yang mengangkut orang, batu-batu dan barang-barang jarahan, telepon selular atau Handy Talkie atau radio 2-arah.
  5. Aparat keamanan tidak dapat ditemukan di mana-mana, jika tidak bereaksi terlambat.
  6. Peng-kambinghitam-an. Untuk mendiskreditkan pemimpin/pemuka masyarakat tertentu, dan sering kali alasan yang digunakan hanya hujatan kasar belaka. Etnis Chinese dan pengikut Kristen umumnya dijadikan kambing hitam. Seringkali pergantian struktur pemerintahan secara langsung diadakan dengan mem-favoritkan kelompok tertentu di Jakarta.
  7. Konspirasi nasional yang lebih besar.

Human Right Violations

  1. Siksaan fisik.
  2. Intimidasi dari aparat keamanan dan para penjahat masyarakat (dalam kasus lain seperti Kerusuhan-Mei, mereka menyadap jalur telepon).
  3. Investigas yang tidak adil dari aparat keamanan.
  4. Pengeluaran perintah untuk memberhentikan sementara kegiatan keagamaan, membatasi lamanya beribadah, dan/atau pelarangan penggunaan lonceng gereja.
  5. Ketidak-amanan dan kerisauan di antara penduduk yang disebabkan: adanya pihak "pengamanan" yang dimotivasi sendiri (Pam Swakarsa), menakut-nakuti lewat telepon, penyiksaan mental melalui grafiti (tulisan tembok) dan spanduk yang belum dibersihkan, isu dan penyiksaan mental yang mendegradasikan agama Kristenan.
  6. Opini publik yang menuduh dan mendiskreditkan orang-orang yang bahkan tidak terlibat.
  7. Perlakuan tidak-manusiawi atas Herman Parimo secara institusi yang baik: kurang pengobatan, keluarga dan kerabat tidak boleh mengunjunginya secara bebas.

idCasePoint.gif (27202 bytes)

 

   Search this site:   [What's New]

 
This Human Rights section ( http://www.fica.org/hr ) is still under active construction.
Information is still being added everyday. Please come back again to see more updated content.
Prepared by Fica-Net, http://www.fica.org, Last updated: 04/24/99
Please address any comment to webmaster@fica.org

 

Total pages viewed from this section: