Date: Tue, 26 Nov 1996 13:14:01 -0600 From: (Stefanus Theophilus) Subject: Re: FKKS: Mekanisme Penyaluran Dana Rehabilitasi Gereja Situbondo Teman-teman, Saya berterima kasih atas keterbukaan FKKS di dalam menangani permasalahan dan penyelesaian yang terjadi di JATIM. Di sini masih ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan. Saya mendengar dari seseorang yang mengatakan bahwa dari 22 gereja yang dirusak/dibakar, hanya 4 yang dapat/boleh dibangun, dengan alasan bahwa yang lainnya ialah dikarenakan a.l. sejak dulu tidak ada ijin beribadah dll alasan yang tidak masuk akal. Pertanyaan saya ialah : 1. Apakah berita ini benar ? 2. Seandainya berita ini benar, bagaimana dengan keuangan yang telah disetujui diperuntukan kepada mereka ? a) Apakah uang tersebut akan tetap diberikan kepada mereka dan mereka simpan sampai kesempatan membangun itu didapat; b) atau disimpan oleh FKKS dan baru diberikan kemudian sesudah ijin itu mereka dapatkan; c) atau mereka jadi dianggap tidak mendapatkan apa-apa. 3. Kalau diberikan kepada mereka (sesuai no.2a), bagaimana apabila ijin itu tetap tidak akan mungkin diperoleh mereka ?; kalau dipegang oleh FKKS (2b di atas) juga dipertanyakan yang sama dengan terdahulu; dan kalau tidak diberikan kepada mereka (2c di atas) apakah uang tersebut akan dipulangkan kepada pemberi (yang sudah tidak diketahui dari siapa untuk siapanya) atau akan dipakai untuk keperluan lain/bersangkutan tetapi gereja lain oleh FKKS ? 4. Berhubungan dengan no.2, Kalau keuangan itu di dapat dari pemerintah, apakah uang tersebut juga akan dipergunakan untuk keperluan lain atau dipulangkan kepada pemerintah ? Dan kalau dipergunakan untuk keperluan lain, apakah akan dipergunakan guna keperluan gereja lain yang kena musibah atau untuk keperluan FKKS sendiri di dalam menangani masalah-masalah lain (sesuai dengan program FKKS) yang tidak ada hubungannya dengan musibah ini ? Tolong ditanggapi, khususnya oleh teman-teman dari FKKS. Kembali di sini pertanyaan saya ajukan dengan asas kepercayaan penuh dan penghargaan setinggi-tingginya kepada FKKS atas pelayanannya. salam kasih, steveteo You wrote: > >No : 123/FKKS-JT/XI-96 Surabaya, 22 November 1996 >Lamp. : -- >Hal : Mekanisme Penyaluran Dana > Rehabilitasi Gereja > Situbondo > >Kepada Yth. >Umat Kristiani di Indonesia dan manca negara > > > >Salam dalam Kasih Kristus, > >Meresponi beberapa usulan dari rekan-rekan sekalian, >kami menginformasikan beberapa hal berikut: > >1. Rehabilitasi gedung gereja-gereja di Situbondo akan dimulai > pada hari Senin, 25 November 1996 dan ditargetkan untuk selesai > pada hari Natal 25 Desember 1996 sehingga kebaktian Natal dapat > diadakan di gedung gereja masing-masing. Ini disepakati dalam > rapat FKKS-JT bersama BAMAG Jatim, ketua sinode gereja-gereja > Jatim, ormas-ormas kristen, dan para pendeta gereja-gereja > korban. > >2. Bantuan dana untuk gereja Situbondo dapat disalurkan HANYA > melalui FKKS-JT dan BAMAG Jatim pada rekening berikut: > > FKKS Jatim > ========== > FKKS (Robby) > Bank Danamon > Cab. BRI Tower Surabaya > AC. 424.000.000.170 > > > BAMAG Jatim > =========== > HB Prawiro Maruto > QQ BAMAG Jawa Timur > Bank Central Dagang > Cab. Diponegoro, Surabaya > AC. 7400281-9 > >3. Dana yang terkumpul pada FKKS-JT dan BAMAG Jatim kemudian > akan disalurkan kepada rekening BAMAG Situbondo secara bertahap > sesuai dengan tahapan-tahapan rehabilitasi yang disepakati. > >4. BAMAG Situbondo, diketuai oleh Pdt. Samuel Lie, sebagai > koordinator pelaksanaan rehabilitasi akan menyerahkan dana > yang ada pada panitia pembangunan (bukan individu) masing-masing > gereja sesuai dengan tahapan-tahapan yang disepakati. > >4. Penafsiran kerusakan dan kerugian masing-masing gereja/ >pastori/sekolah/panti asuhan dan pembagian dana pada masing-masing >gereja serta tahapan-tahapannya dibuat berdasarkan penilaian >(appraisal) dan rekomendasi dari 3 (tiga) sumber: > >a. Laporan Tim FKKS yang terdiri dari mahasiswa arsitektur > dari berbagai Perguruan Tinggi di Surabaya (bersifat netral) >b. Gambar/denah bangunan yang dibuat oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU) > Kab. Situbondo. >c. Perincian dari masing-masing gereja yang akan direhabilitasi > >5. Pelaksanaan pembangunan adalah hak otonom tiap gereja namun > tetap berada dalam pengawasan sinode masing-masing gereja tingkat > Jawa Timur. > >6. Penanggung jawab pelaksanaan rehabilitasi ini adalah BAMAG Jatim > yang diketuai oleh Bp. Prawiro Maruto, SH. > >7. Pertanggungjawaban keuangan dana rehabilitasi ini bersifat > terbuka. FKKS-JT selalu melaporkannya dalam rapat-rapat bersama > sinode gereja-gereja di Jatim, ormas/lembaga kristen, dan > gereja-gereja korban. Bagi yang berkepentingan dapat > mendapatkan perincian yang lebih detail dengan menghubungi > bendahara umum FKKS, Bp. Robby pada telp/fax (62-31) 567-8447 > >8. Sekali lagi kami meminta perhatian rekan-rekan sekalian untuk > berhati-hati terhadap adanya oknum/orang/golongan yang berusaha > memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapat keuntungan pribadi/ > golongan dan mencari nama. Jika ada hal-hal yang kurang jelas, > kami mendorong rekan-rekan untuk dapat menghubungi kami pada > Sekretarias FKKS, no. telp/fax (62-31) 547-3407, 547-5305. > >Demikian pemberitahuan kami. Kami akan terus memberikan update >perkembangan proses rehabilitasi yang akan segera dijalankan. >Akhirnya, dukungan doa rekan-rekan sekalian terus kami nantikan >untuk pelayanan ini. Terima kasih dan Tuhan memberkati pelayanan >kita bersama. > > > > > > Forum Komunikasi Kristiani Surabaya-Jawa Timur > (c.q. Yayasan/Lembaga Kristen, Ormas Kristen > dan Sinode Gereja di Jawa Timur) > > > >Dr. med. Paul Tahalele Drs. Thomas Santoso, M.Si >Ketua Umum Sekretariat Umum > > > >