---------- Forwarded message ----------
Date: Thu, 2 Jan 1997 22:31:12 +0100
From: APAKABAR@clark.net
To: INDONESIA-L@esosoft.com
Subject: [INDONESIA-L] YLBHI: Siaran Pers ttg Kerusuhan Tasikmalaya

Alamat/Address Admin: MERDEKA@clark.net (Sub/Unsub)
Catatan/Remark: Berlangganan/Subscribe INDONESIA-P (Berita/News)
Ongkos/Cost INDONESIA-P: US$120 Satu Tahun/One Year
Sender: owner-indonesia-l@esosoft.com
Precedence: bulk


Date: Mon, 30 Dec 1996 18:29:28 +0700
To: John MacDougall <apakabar@clark.net>
From: ylbhi <ylbhi@indo.net.id>
Subject: SIARAN PERS YLBHI TENTANG KERUSUHAN TASIKMALAYA

        
                         KETERANGAN PERS
                     No.73/SP/YLBHI/XII/1996
             YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA
                             tentang
                 TEMUAN TEAM PENCARI FAKTA YLBHI
        Kerusuhan di Tasikmalaya, Kamis 26 Desember 1996

Yayasan LBH Indonesia membentuk tim pencari fakta atas insiden di 
Tasikmalaya tanggal 26 Desember 1996. Berikut kami sampaikan 
hasil temuan tim tersebut sampai Jum'at pukul 20.00 Wib.

                  
                  Latar belakang kasus :

    Rizal (15), seorang santri Pondok pesantren Condong-Cibeur-
uem, anak dari Kopral Kepala Nur Syamsi, yang berdinas di Polres 
Tasikmalaya, 18 Desember 1996 telah dijatuhi hukuman oleh  oleh  
kepala keamanan, santri, yang bernama Habib dan Ihsan. Hukuman 
atau biasa disebut takzir diberikan pada Rizal karena ketahuan 
beberapa kali mencuri benda-benda kecil milik teman santrinya, 
seperti buku atupun pencil. Tindakan hukuman itupun mendapatkan 
persetujuan dari Ibu kandung Rizal. 

   Namun Jumat (20/12) pekan lalu, Drs Mahmud (guru pesantren 
tersebut) dan Habib mendapat panggilan dari Polres Tasikmalaya. 
Dalam surat panggilan yang diantar seorang ojek itu, mereka akan  
dimintai keterangan dalam kedudukannya sebagai tersangka pelaku 
penganiayaan dan fitnah.  Panggilan diterima oleh Mahmud sekitar 
pukul 13.00 dan harus menghadap pukul 15.00 wib.  Panggilan itu 
dihadiri oleh Ndang Rachmat (ketua alumni Ponpes tsb.), Makmun 
(74) sebagai pimpinan Ponpes, Abdurachman (pengurus), dan Mahmud 
Farid sendiri. Habib saat itu pulang kampung sehingga tidak ikut 
serta.
            
   Kedatangan mereka diterima oleh petugas piket Polres Tasikma-
laya. Mereka ditanyai tentang hukuman/takzir terhadap Rizal dan 
ketidakhadiran Habib. Hadir dalam pemeriksaan tersebut Kopka Nur 
Samsi (Bapaknya Rizal),  yang saat itu getol  memanas-manasi 
diikuti petugas lainnya. Namun, disepakati bahwa peristiwa itu 
dianggap selesai.  Di akhir pertemuan, mereka juga sepakat untuk 
menghadirkan Habib pada Senin 23/12 pukul 09.00. 

   Meski tanpa surat panggilan,  sesuai perjanjian Habib disertai 
Ihsan, Mahmud Farid, Ate (penmgurus Ponpes), dan Musodiq hadir 
memenuhi panggilan Polres. Belum sempat mengatakan apa-apa, Kopka 
Nur Samsi menarik rambut Habib dan memukulnya berkali-kali pada 
muka maupun badan lainnya. Tindakan Nur itu diikuti oleh petugas 
lainnya. Begitu juga yang dialami Ihsan. Tak kuat melihat pender-
itaan santrinya, Mahmud secara reflek menangkis pukulan Nur dan 
petugas lainnya. Jumlahnya lebih dari empat orang.

   Selanjutnya, ketiganya dibawa ke sel dalam dan pemukulan itu 
masih dilanjutkan. Kemudian mereka sempat pula dibawa di sel 
luar. Mereka sempat ditelanjangi dan tinggal celana dalamnya. Ate 
yang merasa tidak mempunyai permasalahan, akhirnya berhasil 
melarikan diri dari markas Polres.  
            
   Sekitar pukul 13.00 wib, KH Makmun (74) selaku pimpinan Ponpes 
datang ke kantor Polres dan diterima oleh Kapolres Letkol Pol 
Suherman. Hadir juga Drs Oman Rusman wakil bupati Tasikmalaya dan 
Kakansospol Drs Memed. Rupa-rupanya, wakil bupati telah mendapat 
telpon dari seseorang yang menceritakan perihal penganiayaan oleh 
petugas Polres tersebut. Baik Mahmud maupun Ndang Rachmat tidak 
tahu secara persis siapa penelpon itu.  Akhirnya, dalam keadaan 
luka parah ketiganya dibawa pulang ke Ponpes. Kondisi Mahmud 
lebih parah dibanding kedua santrinya, Habib dan Ihsan.

   Sekitar pukul 17.00, Kapolres Letkol Pol Suherman datang ke 
Ponpes. Beberapa pimpinan pesantren di Tasikmalaya hadir. Mereka 
sepakat bahwa antara pihak kepolisian dan Ponpes tidak ada masa-
lah apa-apa. Sekitar bakda magrib, empat petugas Polres Tasikma-
laya antara lain Kopka Nur Samsi, Agus, Agus Yulianto, dan Dedi 
Khairudin ditangkap dan ditahan di Denpom Garut.
  
   Berita  penganiayaan itu cepat tersebar kesegala penjuru kota 
Tasikmalaya. Begitu pula, saat ia dirawat di RSU Tasikmalaya. 
Kedatangan para pembesuk yang selalu memenuhi ruang rawat Mahmud, 
membuat pihak Kapolres was-was. Karena selain membesuk, mereka 
juga mempersoalkan penganiayaan itu. Atas permintaan Kapolres, 
maka Mahmud pun dibawa pulang dan dirawat di rumah.  
            
   Selasa (24/12) silam, sekitar pukul 19.30 Wib., Ponpes di 
wilayah Cibeureum  menerima informasi Penganiayaan itu menjadi 
masalah nasional. Seiring beredarnya isu tersebut, Sejak saat 
itulah, kota yang berpenduduk sekitar 250.000 jiwa itu dibawah 
penjagaan aparat keamanan.





                          HASIL TEMUAN

Kamis, tanggal 26 Desember 1996, sekitar pukul 08.00 Wib.  datang 
massa  dari berbagai penjuru menuju Masjid Jami  Tasikmalaya.  Di 
tangan  mereka ada selebaran, yang ditasnamakan Foum  Solidaritas 
Muslim dan Generasi Muda, yang pada intinya meminta  pertanggung-
jawaban atas peristiwa penganiayaan itu.  Dan pukul 11.00 semakin 
banyaklah  massa  yang berkumpul di halaman Masjid.  Saat  itulah 
massa mulai bergerak dan beraksi di halaman Mapolres, yang  hanya 
berjarak  200 meter.  Bupati dan Kapolres berusaha  mengendalikan 
massa tapi tak berhasil. Massa makin beringas dan mulai  melempar 
Mapolres yang terletak di Jalan Yudanegara itu. Alhasil, pecahlah 
gedung di bagian kanan Mapolres.


Militer berusaha mencegah keberingasan massa, namun tak berhasil. 
Mereka  malah beranjak  ke pusat kota. Sasaran aksi pun  beralih, 
pertokoan,  hotel, dealer mobil, pabrik, gereja, pos polisi,  dan 
rumah-rumah  penduduk.   Dengan cara mencegat  sepeda  motor  dan 
mengambil  bensinnya  memakai  kain  baju,  kemudian  membakarnya 
dengan  korek  api  serta melemparkannya ke  arah  sasaran,  maka 
terbakarlah  Kantor  Polsek  Kawalu,  Polsek  Karangnunggal,  dan 
Polsek  Bantarkalong.  Sementara itu, sekitar enam kantor  polisi 
telah  dirusak oleh massa, yaitu Polres Yudanegara, Polsek  Indi-
hiang, Polsek Cibeureum, Polsek Rajapolah, Polsek Salawi,  Polsek 
Manon Jaya. Pos penjagaan polisi pun tak luput dari sasaran.  Pos 
penjagaan yang terlihat rusak antara lain yang Pos jaga Cibalong, 
pos  jaga  Cigaluntung,  Pos polisi Singaparna,  pos  Ciawi,  pos 
Pancasila, dan pos polisi Gunung Pereng. 
            
Keadaan  paling  parah akibat tindakan  pembakaran  massa,  empat 
gereja  rusak parah. Yaitu, gereja Khatolik Salib Suci  di  Jalan 
Sutisna Sanjaya,  Gereja Pasundan di Jalan Selakaso, GKI Veteran, 
dan Gereja Bethel di Jalan Tentara Pelajar.
 
Terlihat di sepanjang jalan KH Mustofa, sekitar 18 kerangka mobil 
habis  terbakar.  Komplek pertokoan Matahari pun  dibakar  habis, 
dealer-dealer  mobil pun dibakar, rumah-rumah penduduk  keturunan 
Cina tak luput dari aksi massa.  
            
Tim Pencari dari berbagai sumber mencatat 4 orang meninggal dunia 
dalam  kerusuhan tersebut. Tercatat Ny Anton Suteja  alias  Kiwok 
Wie  (62) yang bertempat tinggal di Jl. KH Mustofa,  Eli  Santosa 
(34)  Jl Tentara Pelajar, seorang yang diperkirakan  yang   jatuh 
dan  kepalanya terlindas roda truk, dan seorang yang tidak  jelas 
identitas dan penyebab kematiannya.
 
Dalam kesempatan tersebut diketahui  14 orang dirawat di RSU  dan 
160  tersangka ditangkap dan diperiksa di Markas KODIM.  Beberapa 
tersangka  yang  terdiri dari masyarakat umum itu  mengaku  hanya 
ikut-ikutan saja.
            
Pangdam  dalam  wejangan Jumat menandaskan bahwa   tidak  satupun 
peserta  aksi yang berstatus sebagai santri. Hal  itu  dibenarkan 
oleh  KH  Makmun  (74) pimpinan  Ponpes  Cibeureum,  tak  satupun 
peserta  aksi  santri  dari Ponpes kami.   Ditegaskan  pula  oleh 
Ndang  Rachmat,   Tidak satupun santri  pondok  pesantren  Gontor  
berkunjung  dan malah ikut aksi. Mereka lagi ujian akhir tingkat.  

Penjagaan ketat diseluruh penjuru kota, terdiri aats pasukan dari 
Batalyon  330 Bandung 2 kompi, batalyon 323 Majalengka,  batalyon 
301  Sumedang,  Kostrad 13 dan Armed POM/KODIM.   Di  tiap  sudut 
perempatan  jalan  di pusat kota dijaga dan  masyarakat  dilarang 
untuk  bergerombol dan masuk kota pusat. Hingga pukul  20.00  wib 
penjagaan lebih diperketat, pemeriksaan  bagi mobil-mobil  priba-
di  dan  di  tiap sudut jalan ditambah  jumlah  aparat  keamanan. 
Namun, tak satupun aparat kepolisian yang tampak di jalanan.



                             PENUTUP

Berkaitan dengan temuan tersebut, tim pencari fakta YLBHI akan 
terus menggali berbagai fakta lapangan, yang sangat mungkin 
didalam insiden ini terjadi pelanggaran Hak Azasi Manusia.




                    Jakarta, 28 Desember 1996
                      YAYASAN LBH INDONESIA
                         DEWAN PENGURUS





BAMBANG WIDJOYANTO                       M U N I R
               Ketua                         Sek. Bid. Operasional
           



----- End Included Message -----


Backto chronology.