---------- Forwarded message ---------- Date: Fri, 27 Dec 1996 17:50:17 -0500 (EST) From: indonesia-l@igc.apc.org To: apakabar@clark.net Subject: IN: PBHI - Kerusuhan di Tasikmalaya INDONESIA-L Siaran Pers PBHI No.006/SP.PBHI/XII/1996 tentang Penganiayaan Tiga Pengasuh Pesantren Riyadhul Ulum Wadda'wah dan Kerusuhan di Tasikmalaya, Jawa barat ------------------------------------------------------------------------ Sehubungan dengan terjadinya peristiwa penganiayaan oleh oknum-oknum Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya Jawa Barat, terhadap tiga pengasuh pondok pesantren Riyadhul Ulum Wadda'ah, Jawa Barat, pada hari senin, 23 Desember 1996, dan berlanjut dengan aksi massa yang menimbulkan kerusuhan seperti pembakaran dan perusakan bangunan serta penyerbuan kantor-kantor polisi pada hari ini, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) perlu menyatakan hal-hal sebagai berikut : Pertama; dengan alasan apapun, cara main hakim sendiri oleh para oknum polisi dari Polres Tasikmalaya, merupakan cara yang melawan hukum dan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini terasa lebih memprihatinkan karena tindakan ini justru dilakukan oleh aparat kepolisan yang memiliki tugas sebagai penegak hukum sekaligus pengayom masyarakat. Kedua; PBHI menyatakan protes keras atas cara-cara yang dilakukan oleh para oknum polisi tersebut dan mendesak Kapolda Jawa Barat, Kapolri, dan Panglima ABRI untuk segera melakukan langkah korektif melalui pengusutan atas peristiwa ini dan menjatuhkan sanksi hukum yang tegas dan transparan bagi pelaku penganiayaan tersebut. Ketiga; PBHI mendesak pemerintah, khususnya aparat kemanan untuk menangani aksi kerusuhan sebagai dampak penganiayaan yang dilakukan para oknum polsi Polres Tasikmalaya dengan cara-cara yang arif, fair, terbuka, berpijak pada hukum dan menghindarai cara-cara kekerasan. Termasuk didalamnya adalah langkah solusi yang melibatkan berbagai kalangan seperti tokoh masyarakat, pemimpin agama dan kelompok-kelompok masyarakat lain. Disamping itu, PBHI ingin mengingatkan untuk menghindari cara penyelesaian melalui cara-cara stigmatisasi politik atau tuduhan-tuduhan menunggangi yang acap digunakan sebagai langkah penyelesaian masalah. Keempat; Kepada masyarakat luas, PBHI menyerukan untuk tidak menggunakan cara-cara kekerasan dan terpancing pada isu SARA yang secara subtansial tidak akan menyelesaikan persoalan. Kelima, PBHI telah megirimkan satu Tim Pencari Fakta ke lokasi terjadinya peristiwa yang bekerja menghimpun fakta-fakta pelanggaran HAM sekitar motif terjadinya peristiwa serta penyelidikan tentang jumlah korban yang jatuh, baik yang luka-luka maupun korban jiwa serta harta benda. Jakarta, 26 Desember 1996 Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Assasi Manusia Indonesia (PBHI) Hendardi -------- Direktur Eksekutif ----- End Included Message -----