TRAGEDI
KERUSUHAN DI DESA WAAI
KECAMATAN SALAHUTU
KABUPATEN DATI II MALUKU TENGAH |
A. KRONOLOGIS
1. Pra Kerusuhan
Desa Waai adalah merupakan sebuah desa di pulau Ambon yang
terletak di Kecamatan Salahuru Kabupaten Dati II Maluku Tengah di samping 5 (lima) buah
desa lainnya yang berada dalam wilayah Kecamatan Salahutu, masing-masing Desa Suli, Tial,
Tengah-Tengah, Tulehu dan Liang.
Desa Waai yang penduduknya beragama Kristen berada di tengah-tengah
antara Desa Tulehu dan Desa Liang dengan beberapa dusun di antaranya Dusun Momoking di
Desa Tulehu dan Dusun Wailusang, Dusun Pohon Batu, Dusun Batu Dua dan beberapa dusun
lainnya di Desa Waai yang penduduknya beragama Islam.
Sejak pecahnya kerusuhan Ambon yang mulai terjadi pada tanggal 19
Januari 1999, Desa Waai telah digemparkan dengan adanya isu bahwa desa ini akan diserang
oleh kedua desa tetangga lainnya, yaitu Desa Tulehu dan Desa Liang. Dengan adanya isu ini
penduduk Desa Waai mulai berjaga-jaga, malah menurut beberapa orang saksi (penduduk Desa
Waai) mereka sempat membuat walang (rumah sederhana/di dusun/kebun) untuk mengantisipasi
berbagai kemungkinan yang bakal terjadi.
Pada hari Senin, tanggal 18 Januari 1999 ada beberapa mobil penumpang
milik warga Desa Waai jurusan Ambon-Waai yang teridentifikasi bernama MAYA METI
Nomor Polisi DE 6241 PZ, mobil WELNO Nomor Polisi DE 5858 PZ dan mobil ELTHA
Nomor Polisi 1617 ketika melewati Desa Tulehu sempat dilempari oleh masyarakat Desa Tulehu
yang mengakibatkan mobil-mobil tersebut rusak dan kaca jendelanya menjadi pecah. Perbuatan
mana tidak ditanggapi oleh para supir mobil maupun warga Desa Waai.
Pelemparan terhadap mobil-mobil penumpang milik warga Desa Waai
tersebut, malah berlangsung hingga tanggal 28 Pebruari 1999 terutama ketika mobil-mobil
tersebut melewati depan Mesjid Tulehu.
Pada hari Jumat, tanggal 22 Januari 1999, salah seorang pemuda Desa
Waai yang bernama JANDRY SIMAELA pergi ke Dusun Wailusung dan di tengah jalan ia
sempat dicegat oleh kurang lebih 20 (dua puluh) orang pemuda Desa Liang yang kemudian
menculiknya. Peristiwa penculikan ini sempat diketahui oleh warga Desa Waai, karena itu
mereka langsung melaporkannya kepada DANRAMIL Kecamatan Salahutu.
Atas laporan masyarakat Desa Waai tersebut, DANRAMIL Kecamatan Salahutu
kemudian memerintahkan salah seorang anggotanya yaitu Sersan WAEL pergi ke Desa
Liang untuk meneliti kasus tersebut, kemudian mengambil/membawa pulang kembali korban
penculikan sdr. JANDRY SIMAELA (korban). Kurang lebih 1 (satu) jam kemudian Sersan WAEL
kembali dari Desa Liang dengan membawa korban penculikan JANDRY SIMAELA dengan
penjelasan bahwa korban JANDRY SIMAELA dititipkan kepada salah seorang Haji di Desa
Liang.
Namun apa yang dijelaskan oleh Sersan WAEL tersebut tidak
dibenarkan oleh korban JANDRY SIMAELA.
Menurut JANDRY SIMAELA bahwa setelah ia diculik dan dibawa ke
Desa Liang, ia disuruh membuka bajunya, kemudian matanya ditutup. bersamaan dengan itu
kepalanya dipukul dengan parang yang mengakibatkan luka, sehingga harus dijahit sebanyak 3
(tiga) jahitan di bagian kepala. Korban juga menuturkan bahwa ia mendengar percakapan para
penculiknya untuk membunuhnya, namun ada seorang pemuda yang dikenal oleh korban melarang
rencana pembunuhan tersebut.
Dengan menyadari akan kondisi demikian, serta kerusuhan yang terjadi
secara terus menerus di kota Ambon tanpa henti-hentinya, maka pada hari Sabtu tanggal 23
Januari 1999 MUSPIKA Kecamatan Salahutu mengupayakan suatu misi perdamaian melalui
pertemuan dengan aparat Kepala Desa yang berada di wilayah Kecamatan Salahutu
masing-masing Desa Tulehu, Waai, Liang, Tial, Tengah-tengah dan Suli. Pertemuan tersebut
mencapai beberapa kesepakatan sebagai berikut :
| Desa-desa dan para warga dalam wilayah Kecamatan Salahutu diharapkan untuk tidak saling
menyerang. |
| Kecamatan Salahutu harus dijadikan sebagai Kecamatan yang bebas dari kerusuhan. |
| Perlu dilakukan safari perdamaian pada desa-desa yang ada di Kecamatan Salahutu. |
Menurut Pjs Kepala Desa Waai ELLY MATAKUPAN dan Pdt. Y.
YAMBORMIAS yang dalam pertemuan tersebut hadir mewakili Desa Waai, Kepala Desa Liang
sempat melaporkan bahwa di Desa Liang ada orang-orang yang diindikasi sebagai provokator
yaitu Kapten S. PLESTUNY dan kawan- kawannya.
Berkaitan dengan adanya keputusan dalam pertemuan dengan MUSPIKA yang
menetapkan perlunya kegiatan safari perdamaian ke desa-desa dalam wilayah Kecamatan
Salahutu, maka kemudian dibentuklah Tim Safari Perdamaian tersebut.
Tim Safari Perdamaian ini kemudian telah melaksanakan safari perdamaian
pada desa-desa dalam wilayah Kecamatan Salahutu yang langsung dihadiri oleh para MUSPIKA.
Namun ketika tim safari perdamaian tersebut berkunjung ke Desa Tulehu telah terjadi unjuk
rasa besar-besaran oleh masyarakat/warga Desa Tulehu yang menuntut supaya beberapa tokoh
masyarakat Desa Tulehu di antaranya Bapak M.L. LESTALUHU, SH. (mantan Rektor
Universitas Pattimura), Drs. HASYIM MARASABESSY, SH. (Kakanwil Departemen Agama
Propinsi Maluku) dan dr. UMARELLA agar dihadirkan dalam pertemuan safari perdamaian
tersebut, karena masyarakat/warga Desa Tulehu telah mendengar bahwa rumah-rumah dari
ketiga tokoh masyarakat tersebut di Ambon telah dirusakkan. Namun ketiga tokoh tersebut
tidak dapat dihadirkan, dan dalam pertemuan tersebut sdr. SALEH LESTALUHU telah
berkesempatan untuk menjelaskan bahwa rumahnya pernah dihancurkan dan mobilnya pernah
dilempar oleh masa dan kacanya pecah.
Mendengar informasi dari sdr. SALEH LESTALUHU tersebut,
masyarakat Desa Tulehu menjadi emosi serta mengancam tim safari perdamaian dengan berbagai
alat tajam, seperti parang, tombak dan panah. Ancaman tersebut mengakibatkan acara safari
tersebut menjadi batal untuk dilaksanakan di Desa Tulehu.
Selanjutnya walaupun upaya perdamaian telah dilakukan, namun pada
tanggal 24 Januari 1999, kira-kira jam 23.30 WIT, terjadi penyerangan yang dilakukan oleh
warga Desa Liang terhadap masa Desa Waai yang diikuti dengan pelemparan 3 (tiga) buah bom
di Dusun Batu Naga (Desa Waai). Penyerangan mana dilakukan hingga jam 04.00 WIT tanggal 25
Januari 1999. Namun kejadian ini dapat dikendalikan oleh aparat keamanan.
Demikian pula kira-kira jam 11.00 WIT tanggal 25 Januari 1999 seorang
warga Desa Waai bernama MATHEOS SOUISA bersama temannya dengan menggunakan sepeda
motor (berboncengan) berangkat dari Desa Waai menuju Dusun Hurnala (Desa Tulehu) untuk
membeli ikan di Cold-Storage. Namun ketika mereka tiba di Dusun Hurnala, mereka langsung
diserang oleh sekelompok pemuda Tulehu dengan benda tajam (parang) yang berakibat pada
terpotongnya tangan dari sdr. MATHEOS SOUISA.
Pada hari selasa, tanggal 23 Pebruari 1999 2 (dua) buah mobil penumpang
jurusan Desa Waai yang melewati Desa Tulehu masing-masing mobil Radix Nomor Polisi
DE 7108 AU dan mobil Rusani Nomor Polisi DE 4464 PZ. Mobil-mobil tersebut kembali
dilempar oleh warga Desa Tulehu yang menyebabkan kerusakan pada bodi mobil tersebut dan 2
(dua) orang penumpang mobil tersebut mengalami luka-luka. Kedua orang penumpang tersebut
masing-masing DANNI THIO (cedera pada bagian telinga) dan DESSY BAKARBESSY
(luka pada bagian tangan).
Peristiwa ini sempat membuat masyarakat Desa Waai menjadi emosi, namun
hal ini dapat dikendalikan.
Sementara itu kira-kira jam 05.00 s/d 11.30 WIT terjadi mobilisasi masa
di Batu Naga dan Batu Dua (anak Desa Waai yang beragama Islam) yang datang dari arah Desa
Tulehu dengan menggunakan speed boat.
Untuk mengantisipasi agar kejadian ini tidak sampai melebar, atas
prakarsa Kapolsek dan tokoh-tokoh masyarakat Desa Waai dan Desa Tulehu, maka pada jam
11.00 - 12.00 WIT dilakukan upaya kesepakatan bahwa warga kedua desa tidak akan melakukan
penyerangan satu sama lain.
Namun upaya damai ini hanya berlangsung untuk beberapa saat, karena
warga Desa Tulehu kembali melakukan penyerangan ke Desa Waai. Penyerangan mana dilakukan
dengan cara membakar dan menjarah rumah-rumah milik masyarakat Desa Waai yang berada di
sekitar jembatan Wairutung (perbatasan antara Desa Waai dan Desa Tulehu) yang
mengakibatkan kurang lebih 6 (enam) buah rumah milik masyarakat Desa Waai menjadi
terbakar, masing-masing :
- Rumah keluarga BENNY SAHERLAWAN
- Rumah keluarga NONA SAHERLAWAN
- Rumah keluarga POPPY SAHERLAWAN
- Rumah keluarga UCU SAIMIMA
- Rumah keluarga ANIS MAISPATELLA
- Rumah keluarga RASMUS TAIHITU
Menurut saksi mata, pada saat terjadinya penyerangan dan pembakaran
oleh masa penyerang dari Desa Tulehu ini aparat keamanan dari Polisi Air sempat menghalau
masa penyerang dari atas jembatan Wairutung. Namun masa penyerang dari Desa Tulehu ini
bukannya mundur, tetapi sebaliknya melakukan penyerangan dengan memindahkan titik sasaran
penyerangan dari jembatan Wairutung ke arah belakang SMP Negeri Waai.
Dari lokasi inilah terjadi bentrokan masa antara kedua kubu (masa Desa
Waai dan masa Desa Tulehu) yang mengakibatkan JOSEPH MANUPUTTY tertembak oleh
aparat keamanan.
Para saksi mata dari Desa Waai masing-masing JACOBIS BAKARBESSY,
NICO BAKARBESSY dan BENNY SERHALAWAN bahwa pada saat JOSEPH MANUPUTTY
sedang berdiri, mereka melihat salah seorang petugas Kepolisian dari kesatuan Brimob yang
teridentifikasi bernama Sertu SAMARDIN berada dalam posisi membidik, kemudian
menembak korban JOSEPH MANUPUTTY yang mengakibatkan korban meninggal seketika di
tempat kejadian.
Penyerangan yang sama dilakukan juga oleh warga Desa Liang kepada warga
Desa Waai dari bagian utara Desa Waai.
Selanjutnya, pada tanggal 24 Pebruari 1999 kira-kira jam 09.00 - 12.00
WIT menurut saksi mata terlihat beberapa spead boat dari arah Tulehu menuju arah Desa Waai
dan mendarat di Ujung Batu (lokasi yang berada di antara Desa Waai dan Desa Liang). Hal
yang sama juga datang dari arah Desa Pelauw dan Desa Kailolo.
Kira-kira pada jam 13.00 WIT muncul beberapa buah spead boat yang
mondar mandir di perairan (depan) pantai Desa Waai. Bersamaan dengan itu terjadi
penyerangan ke Desa Waai yang dilakukan dari arah selatan oleh warga Desa Tulehu dan dari
arah utara oleh warga Desa Liang.
Menurut saksi mata beberapa spead boat yang mondar-mandir di perairan
(depan) pantai Desa Waai itu kelihatannya bermaksud untuk mengalihkan perhatian mayarakat
Desa Waai, sehingga penyerangan yang dilakukan dari arah Desa Tulehu dan Desa Liang
tersebut akan dilakukan tanpa ada perlawanan dari warga Desa Waai, apalagi pada saat itu
petugas keamanan hanya berada pada perbatasan antara Desa Tulehu dan Desa Waai.
Walaupun pada saat penyerangan tersebut tidak ada petugas keamanan di
perbatasan Desa Waai, akan tetapi kira-kira pada jam 14.00 WIT, muncul kapal perang di
sebelah utara Desa Waai, tepatnya di depan pantai Hope.
Melihat banyaknya masa dari Desa Liang yang sedang melakukan
penyerangan ke arah Desa Waai, maka dari atas kapal perang di sebelah utara Desa Waai
petugas keamanan melepaskan beberapa kali tembakan untuk membubarkan masa. Walaupun
ternyata terdapat sejumlah masa Desa Liang yang sempat meloloskan diri kemudian saling
berhadapan dalam bentuk bentrokan physik yang mengakibatkan jatuh korban dan beberapa
bangunan serta rumah penduduk dan satu buah Gereja terbakar habis.
Bersamaan dengan itu warga Desa Tulehu ikut menyerang Desa Waai dari
arah selatan yang mengakibatkan terjadinya bentrokan physik dari kedua belah pihak dengan
menggunakan senjata tajam seperti parang, tombak, panah serta bom rakitan. Para saksi mata
menuturkan bahwa tindakan serang menyerang antara kedua belah pihak ini terjadi hingga
masuk ke dalam petuanan Desa Waai (belakang SMP Negeri Waai) yang menyebabkan jatuhnya
korban dari kedua belah pihak dan terbakarnya beberapa buah rumah dari warga Desa Waai.
Dalam peristiwa ini seorang anggota ABRI warga Desa Liang yang baru
selesai mengikuti pendidikan meninggal dunia akibat dibantai oleh warga Desa Tulehu.
Akibat dari kerusuhan ini kerugian yang diderita antara lain :
a. Desa Waai
| Korban Meninggal Dunia : 3 orang, atas nama : |
- HENDRA MAISPATELLA - Luka potong pada muka dan tangan.
- JOSEPH MANUPUTTY - Luka tembak pada bagian punggung, korban kemudian meninggal
dunia tanggal 26 Pebruari 1999 di RSU Ambon.
- DANIEL KALAY - Luka potong, mayatnya tidak ditemukan hingga kini.
| Korban Luka : 33 orang, atas nama : |
1. ECONG LENGKONG - Tembakan Petugas
2. JEMMY PATAWALA - Luka Panah
3. NOVI SITANALA - Luka Panah
4. MOZES TUHALAURUW - Luka Panah
5. NUNU MANUPUTTY - Luka Potong
6. MINGGUS TAIHUTU - Luka Panah
7. JOHANES BAKARBESSY- Luka Panah
8. BUR KALAY - Luka Panah
9. GLEN REAWARUW - Luka Panah
10. SIMON MANUPUTTY- Luka Panah
11. MARCEL TUBALUWONY - Luka Panah
12. OCE REAWARUW - Luka Panah
13. REYMOND SALAMONY - Luka Panah
14. JEMMY OROLAMA - Luka Panah
15. RONNY TAIHITU - Luka Potong
16. NYONG LOLOPUA - Luka Panah
17. JOSIAS TUALAURUW - Luka Panah
18. SALMON BAKARBESSY - Luka Panah
19. ELIAS TUASELA - Luka Tembak
20. LUKAS TUASELA - Luka Tembak
21. PETRUS TAIHITU - Luka Panah
22. RONNY HABIBU - Luka Potong
23. JOHNY SOUISA - Luka Potong
24. HEIN BAKARBESSY - Luka Potong
25. PIETER PIRIS - Luka Lempar
26. HANAFI - Luka
27. JUNUS MANUPUTTY - Luka Jantungan
28. JEFRY TUBALUWONY - Luka Panah
29. JOHANIS MANUPUTTY - Luka Panah
30. SAMMY de LIMA - Luka
31. JEFRY KAYADOE - Luka Panah
32. YONAS PATILELE - Luka Potong
33. E. MATAHELUMUAL - Luka
| Gereja Terbakar: 1 buah |
| Rumah Terbakar: 33 buah |
| Mobil/Fiber Glass: 1 buah |
| Gedung SMP Terbakar: 1 unit |
| Gedung SD Terbakar: 2 unit |
| Gedung Serba Guna: 1 buah |
| Tempat Rekreasi Termasuk |
Rumah Ibadah Terbakar : 10 unit
| Bungalow: 1 buah |
| Kompleks Perusahaan Ikan |
Terbakar : 1 buah
| Korban Yang Mengungsi: 55 jiwa |
Selain itu tanaman-tanaman umur panjang seperti cengkih, kelapa, coklat
dan tanaman umur pendek seperti jeruk manis, ubi kayu dan sayur-sayuran milik masyarakat
Desa Waai sempat ditebang oleh masyarakat Desa Tulehu dan Desa Liang saat terjadinya
penyerangan tersebut.
b. Desa Tulehu
Masih didata.
c. Desa Liang
Masih didata
B. HASIL ANALISA SEMENTARA KERUSUHAN DI DESA WAAI, KECAMATAN
SALAHUTU
Berdasarkan kronologis yang diungkapkan di atas, maka ditemukan
fakta-fakta melalui hasil analisis sebagai berikut :
1. Pra Kerusuhan
1.1. Adanya fakta bahwa pada hari Senin, tanggal 18 Januari 1999
beberapa buah mobil milik masyarakat Desa Waai jurusan Ambon-Waai yang melewati Desa
Tulehu dilempar oleh warga Desa Tulehu.
1.2. Adanya fakta bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Januari 1999 seorang
pemuda warga Desa Waai telah diculik, kemudian dilakukan penganiayaan oleh warga Desa
Liang.
1.3. Adanya fakta bahwa pada tanggal 23 Januari 1999 telah dilakukan
rapat MUSPIKA, Kecamatan Salahutu dengan para Kepala Desa di Kecamatan Salahutu termasuk
Kepala Desa Waai, Liang dan Tulehu yang menyepakati tidak diperkenankan tindakan saling
menyerang antar desa, tidak boleh ada kerusuhan dan perlunya safari perdamaian pada
desa-desa di Kecamatan Salahutu.
1.4. Adanya fakta bahwa ketika dilakukan safari perdamaian di Desa
Tulehu oleh MUSPIKA, masyarakat Desa Tulehu telah mempersoalkan rumah-rumah para warganya
(tokoh-tokoh masyarakat Tulehu) yang berdomisili di Ambon yang dibakar atau dirusak pada
kerusuhan Ambon tanggal 19 Januari 1999 serta mengancam Tim Safari Perdamaian dengan
berbagai alat tajam.
1.5. Adanya fakta bahwa pada tanggal 24 Januari 1999 berturut-turut
telah terjadi pelemparan beberapa buah mobil penumpang milik warga Desa Waai yang
melintasi Desa Tulehu, dan penyerangan yang dilakukan oleh sekelompok pemuda Tulehu yang
berdiam di Dusun Hurnala terhadap 2 (dua) orang warga Desa Waai yang mengendarai sepeda
motor.
1.6. Adanya fakta bahwa setelah terjadinya peristiwa pelemparan mobil
masyarakat Desa Waai dan penyerangan terhadap warga Desa Waai oleh warga Desa Tulehu pada
tanggal 24 Januari 1999 tersebut, telah dilakukan perdamaian antara tokoh-tokoh masyarakat
Desa Waai dan Desa Tulehu atas prakarsa Kapolsek Salahutu, namun beberapa jam kemudian
terjadi penyerangan yang dilakukan oleh warga Desa Tulehu kepada warga Desa Waai.
Berdasarkan fakta-fakta di atas, maka dapat disimpulkan bahwa sebelum
terjadinya kerusuhan, pihak masyarakat Desa Liang dan lebih-lebih lagi masyarakat Desa
Tulehu dengan sengaja menciptakan suatu kondisi yang berusaha memancing emosi kedua warga
maupun warga Desa Waai, hal mana disebabkan oleh perasaan dendam akibat kerusuhan Ambon
tanggal 19 Januari 1999 atau sebagai akibat dari pada rusak atau terbakarnya rumah dari
beberapa warga Desa Tulehu yang berada di Ambon karena kerusuhan Ambon yang dimulai sehak
tanggal 19 Januari 1999.
2. Saat Terjadinya Kerusuhan
2.1. Adanya fakta bahwa penyerangan terhadap warga Desa Waai telah
dilakukan secara bersamaan oleh warga Desa Liang pada arah bagian utara Desa Waai dan oleh
warga Tulehu pada arah bagian selatan Desa Waai.
2.2. Adanya fakta bahwa sebelum terjadinya penyerangan oleh warga Desa
Liang dan warga Desa Tulehu kepada warga Desa Waai, telah terjadi konsentrasi kekuatan
melalui pengumpulan masa di daerah Pohon Batu (lokasi antara Desa Waai dan Liang) yang
diangkut dengan spead boat dari arah Desa Tulehu dan arah Desa Pelauw dan Kailolo.
2.3. Adanya fakta bahwa walaupun penyerangan itu dilakukan dari arah
Desa Liang dan dari arah Desa Tulehu kepada warga Desa Waai, akan tetapi warga Desa Waai
tidak tinggal diam malah kembali melakukan penyerangan sehingga akhirnya terjadi bentrokan
physik antara kedua belah pihak.
2.4. Adanya fakta bahwa di dalam bentrokan physik ini, baik warga Desa
Liang, warga Desa Tulehu maupun desa-desa lain yang ikut membantu serta Desa Waai telah
mempergunakan berbagai benda tajam seperti parang, tombak, panah dan bom rakitan serta
bahan untuk membakar seperti minyak tanah, bensin dan lain sebagainya.
2.5. Adanya fakta bahwa akibat bentrokan physik ini telah menyebabkan
jatuhnya korban jiwa (meninggal maupun luka-luka) di antara pihak-pihak yang bertikai
serta terbakarnya 1 (satu) buah gedung Gereja, fasilitas umum dan rumah-rumah penduduk
milik warga Desa Waai.
Berdasarkan fakta-fakta di atas, maka dapat disimpulkan bahwa
penyerangan yang dilakukan oleh warga Desa Liang dan Tulehu terhadap warga Desa Waai
dilakukan secara berencana dan dipersiapkan lebih dahulu. Di lain pihak warga Desa Waai
juga dipandang telah melakukan persiapan menghadapi penyerangan tersebut, walapun mereka
lebih banyak berada dalam posisi mempertahankan diri. Saling serang-menyerang tersebut
pada akhirnya mendatangkan korban di kedua belah pihak.
3. Peran Aparat Keamanan
3.1. Adanya fakta bahwa aparat keamanan dalam hal ini Kapolsek Salahutu
telah berusaha mengantisipasi berbagai kemungkinan untuk mengendalikan keamanan sebelum
terjadinya kerusuhan (Pra Kerusuhan), namun hal tersebut tidak ditindak lanjuti dengan
penempatan personil keamanan yang lebih memadai guna mencegah sewaktu-waktu terjadinya
kerusuhan.
3.2. Adanya fakta bahwa aparat keamanan mulai mengambil langkah
pengendalian setelah terjadinya kerusuhan maupun setelah jatuhnya korban di kedua belah
pihak dengan jalan melakukan tembakan peringatan di daerah jembatan Wairutung/arah Desa
Tulehu atau di pantai Hope (arah Desa Liang).
3.3. Adanya fakta bahwa penembakan atas diri korban JOSEPH MANUPUTTY
dilakukan oleh aparat keamanan dari kesatuan BRIMOB yaitu Sertu SAMARDIN yang
mengakibatkan luka pada bagian punggung korban dan beberapa hari kemudian korban meninggal
dunia di RSU Ambon.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa peran
aparat keamanan dalam rangka mengantisipasi terjadinya peristiwa di Desa Waai sudah dapat
dilakukan dengan baik, namun pada sisi lain tindakan antisipasi tersebut tidak ditindak
lanjuti dengan upaya-upaya penempatan personil. Keterlibatan aparat keamanan setelah
terjadinya kerusuhan telah mengakibatkan jatuhnya korban akibat penembakan yang dilakukan
oleh aparat keamanan sendiri.
4. Pasca Kerusuhan
4.1. Adanya fakta bahwa setelah terjadinya kerusuhan, kondisi kemanan
dapat dikendalikan melalui penempatan aparat keamanan.
4.2. Adanya fakta bahwa pihak keamanan (Kepolisian) belum secara
maksimal mengusut kasus ini secara tuntas dan transparan terutama terhadap pelaku yang
menggerakkan kerusuhan, pelaku penganiayaan, pembunuhan atau pembakaran atas rumah ibadah
dan rumah penduduk.
C. REKOMENDASI
Berdasarkan kronologis peristiwa dan hasil analisa sebagaimana yang
diuraikan di atas, maka perlu direkomendasikan hal-hal sebagai berikut :
- Agar aparat keamanan segera mengambil langkah-langkah untuk mengusut kasus ini secara
transparan guna mengungkapkan latar belakang, siapa sebenarnya yang menggerakkan adanya
kerusuhan tersebut serta para pelaku penganiayaan, pembunuhan maupun pembakaran atas rumah
ibadah, rumah penduduk atau sarana prasarana umum lainnya.
- Agar aparat keamanan (POM ABRI) perlu mengusut kemungkinan terlibatnya aparat keamanan
(ABRI) dalam kerusuhan ini dan jika benar ada keterlibatan ABRI dalam kasus kerusuhan ini
agar segera dilakukan pengusutan menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|