H : Ada apa?
M : Saya
mohon diberikan satu eks BAP.
H : Minggu
yang lalu kan sudah saya jawab, Tim Penasehat Hukum--
dapat melihat di panitera.
M : Saudara
Hakim, saya lebih berkepentingan membaca BAP agar
saya tahu menyiapkan pembelaan diri saya. Dan ini sesuai
dengan Pasal 72 KUHAP.
H : Saya
kan sudah anjurkan agar di buat permohonan kepada Ketua
Pengadilan Negeri.
T
(Tim Penasehat Hukum Simbolon) "saudara ketua, kami sudah ser
ahkan permohonan melalui persidangan ini. Lalu kutimpah lagi.
M : Pertinggal
permohonan itu masih ada ditangan saya.
H : Nanti
akan diperhatikan.
M : Bila
sampai hari selasa belum saya terima, saya tidak berse
dia sidang.
H : (Emosi)
Apakah saudara hakim yang menentukan apa saja!
M : KUHAP
yang menentukan, bukan saya dan bukan saudara.
H : Sudah,
sidang di undurkan, Rabu, Kamis, dan Jumat, sidang pun
ditutup.
Sekitar Jama 11.00, kami sudah tiba di L.P. Ketika aku
menuju selku, dalam
perjalanan aku bertemu Dr. Sri Hardono, yang
baru selesai memimpin
kebaktian kami berpelukan, dan aku minta
tolong disediakan satu
perangkat pengajaran bahasa Inggris. Ia
menjanjikan akan mengusahakannya.
Sorenya aku dipanggil ke register menandatangani surat
panggilan dan penetapan
perpanjang tahanan. Dalam penetapan itu,
masa penahananku di
perpanjang hingga 10 Desember 1994 yang di
tandatangani Hakim Ketua
V.D Napitupulu, SH.
Seperti biasanya aku
tiba di Blok F, aku disalami para tahanan
dengan ungkapan Presiden
kita sudah pulang.