Hari-hariku di LP Tanjung Gusta
Jumat, 21 Oktober 1994.
-----------------------
Jam 08.30, aku sudah dipanggil ke pelayanan, di sana Jaksa
Manik, dan bertiga
tim dokter sudah menunggu. Kepada dokter aku
katakan "ketika
aku sakit, anda katakan sehat hanya dengan memer-
iksa tensi" mereka
hanya tertawa. Seterusnya jam 08.45 kami
berangkat menuju
pengadiLan.
Keberangkatan pagi ini agak lain, biasanya pengawalan pakai
vorriders, lewat
dari barat, pasar (Sunggal) dan aku duduk dalam
mobil taft yang
ber AC. Sekarang masih pakai vorriders, tetapi
lewat timur (gaperta)
dan saya duduk di dekat supir mobil tahanan
jaksa.
Ketika sudah kunikmati sistem pengawalan pakai vorriders
itu, sekarang
mulai diganti caranya. Manik tidak dapat menjelas-
kan mengapa demikian.
Jam 09.15 persidangan dimulai, dengan acara pemeriksaan
terdakwa.
Tiga orang Hakim, Jaksa dan semua penasihat hukum
mengajukan petanyaan.
Ketika giliran Jaksa bertanya, terjadi adu
argumentasi antara
Abdul Hakim Garuda Nusantara dengan Marbun.
Ketua Majelis
memihak Jaksa, tetapi Garuda ngotot mengajukan per-
tanyaan yang
dimajukan Jaksa berbentuk kesimpulan. Akhirnya Jaksa
tidak meneruskannya.
Tetapi ada yang menarik, Jaksa minta waktu
membacakan pidato
HUT II SBSI. Karena Jaksa yang meminta, lang-
sung dizinkan.
Jaksa Panjaitan membacakan isi pidato itu se-
lengkapnya gaya
dan intonasinya mirip seperti gaya dan intonasin-
ya mirip sepertu
gaya dan ititonasi Ketua DPC SBSI Medan. Selesai
dibaca spontan
aku mengucapkan terima kasih, sehingga rakyat tahu
isinya.
Hakim dan pengunjung pun gerr,... tertawa. Aku benar-
benar berterima
kasih, isi pidato itu akhirnya diketahui rakyat.
Pada pihak lain, ketika giliranku meminta agar diberi waktu
membacaka dua
SK Menteri Tenaga Kerja yang saling bertentangan,
Ketua ngotot
tidak memberikannya. Kuulangi membujuk hanya membaca
pasal-pasal penting
pun juga tidak diberikan. Untuk kesekian-kali
dipersidangan
saya ini yang berlangsung bukan proses peradilan
melainkan proses
penghukuman yang dipimpin V.D Napitupulu, SH.
Sebelum Ketua mengatakan sidang ditutup, aku tunjuk tangan
minta dikembalikan
ke L.P dari Rutan. Pada saat itulah penasihat
hukum saya mengetahui
bahwa aku sudah dipindahkan dan mereka pun
mengajukan protes.
Tetapi bagi Hakim Majelis ini KUHAP tidak
berlaku.
Sidang berlangsung hingga jam 15.00. Di akhir sidang ketika
ketua mengumumkan
pengunduran sidang, ia mengatakan, sidang kita
diundurkan hingga
hari Senin, 24 Oktober 1994, sesuai dengan
rencana sebelumnya
dengan acara mendengar saksi a decharge. Aku
tersentak, tetapi
tidak memprotesnya, Penasihat hukum juga tidak.
ternyata pernyataan
ini berakibat pada persidangan hari Senin.
Sebelum dibawa ke L.P, aku masih istirahat sejenak di ruang
tunggu. Waktu
itu Jaksa Panjaitan bilang, temanmu Turnip itu akan
diperiksa.
Turnip adalah Ka.Bid Pembinaan L.P. Ia akan diperiksa
karena terlalu
dekat dengan aku. Malamnya aku doakan Turnip
"kasihi dan lindungilah
Turnip dari niat-niat jahat ya Tuhan, dan
berkatilah ia".
Sekembali dari persidangan, Zulkifli, Ramli, dan Juniar
datang ke kamarku
menanyakan persidangan. Dan pada saat itu,
Ramli dan Zulkifli
menyampaikan kekesalannya atas ketidak seriu-
san Tim Pembelanya
yang dari LBH. Menurut mereka, pengacara
mereka sepertinya
patuh sama Hakim dan Jaksa.
(sumber: Jurnal Muchtar Pakpahan, INDONESIA-L: apakabar@clark.net)
(Hari-hariku di LP Tanjung Gusta)