SEKIAN.
Catatan: Dr. Muchtar
Pakpahan saat ini kembali harus bermukim dalam
rumah tahanan, dengan
tuduhan turut mendalangi keributan yang
terjadi pada tanggal
27 Juli 1996 di kantor PDI, Jakarta. Menurut
sistem yang ada, seorang
tersangka dengan tuduhan subversif (status
tersangka diberikan
kepada seseorang yang belum terbukti salah atau
tidaknya dalam sistem
pengadilan yang sah dan netral serta adil),
ia "sah" untuk bermukim
dalam tahanan selama 1 tahun tanpa
harus diperiksa perkaranya.
Sementara Dr. Muchtar Pakpahan ada dalam
tahanan, di dalam "tahanan"
lainnya ada 4 orang: Rosintan (istri),
Binsar (putra pertama),
Dartha (putra kedua), Ruth Damaihati
(putri bungsu), bersama
mereka berlutut dan bersama mereka berdoa,
untuk kekuatan satu
dan yang lainnya, juga untuk tanah dan bangsanya.