Church and Human Rights Persecution in Indonesia
  

FICA-Net

   Search this site:   [What's New]

Himbauan Tim Pengacara Gereja (in Indonesian)
<< Back .. (Up) Next >>

TIM PENGACARA GEREJA

Kepada Yth.:
SEBAGIAN UMAT ISLAM DI LUAR MALUKU
(yang tidak memahami kerusuhan dan kondisi Maluku)
Di—Tempat

Kami TIM PENGACARA GEREJA (yang dibentuk oleh BADAN PEKERJA HARIAN SINODE GEREJA PROTESTAN MALUKU dan KEUSKUPAN AMBOINA) merasa perlu menghimbau dan mengingatkan saudara-saudari sebagian umat Islam diluar Maluku yang tidak memahami kerusuhan dan kondisi Maluku khususnya mereka yang telah memberi andil bagi timbulnya suasana keruh melalui upaya jihad atau upaya jahat lainnya yang telah/ akan dilakukan.

Kami menghimbau dan mengingatkan saudara-saudari kerena didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:

1. Bahwa terjadinya peristiwa kerusuhan di Maluku yang dimulai dari kerusuhan Dobo (Kecamatan PP.Aru, Kabupaten Maluku Tenggara) tanggal 15 – 17 Januari 1999, di Ambon pada tanggal 19 Januari 1999 berlanjut, selanjutnya ke daerah lain di Propinsi Maluku hingga sekarang, adalah akibat perbuatan tidak bertanggung jawab dari pihak-pihak tertentu yang tidak ingin menghargai nilai-nilai moral, hukum dan memiliki pemahaman iman yang dangkal. Mereka adalah oknum-oknum separatis yang ide dasarnya adalah merobah dasar negara Indonesia “Pancasila” menjadi negara berdasarkan agama.

2. Bahwa peristiwa kerusuhan di Maluku, dapat dikatakan sebagai upaya sistematis yang dirancang dari luar Maluku; kemungkinan sama motifnya dengan peristiwa kerusuhan berupa pembakaran dan perusakan gedung-gedung gereja dan tidak ada penyelesaian hukum secara jelas. Dicatat bahwa sampai sekarang telah terdapat lebih dari 600 gedung gereja yang dibakar dan dirusak.

3. Bahwa perancang kerusuhan dan para pelaksananya telah dengan rapi memperdaya masyarakat umum, mengakibatkan mereka (penyebab) dapat terhindar dari cercaan, makian dan tudingan berbagai pihak. Sebaliknya korban dituduh sebagai penyebab (provokator).   Perencanaan dan pelaksanaan yang rapih itu nampak melalui:

a. Persiapan pelaksaan:

Sebelum terjadi peristiwa, dilakukan berbagai persiapan dengan melibatkan tokoh-tokoh penting pada tingkatnya, namun karena terlalu yakin akan berhasil tercapai, mereka pun terlibat dalam pelaksanaan dengan peran yang nyata.
Perangkat pembantu antara lain SATGAS PENANGGULANGAN IDULFITRI BERDARAH SEKSI HUKUM; telah dibentuk sebelum peristiwa itu terjadi. Tim ini telah dibentuk pada tanggal 6 Januari 1999, padahal Idul Fitri dan kerusuhan Ambon baru terjadi 13 hari kemudian, yakni tanggal 19 Januari 1999 . - Penentuan hari “H” tepat pada hari raya Idul Fitri merupakan waktu yang dianggap paling tepat untuk menarik simpati dan memancing emosional umat Islam se Indonesia dan dunia pada umumnya seakan-akan umat Kristen adalah pelaku yang paling biadab, paling bersalah dan paling bertanggung jawab dalam kerusuhan itu.

b. Pelaksanaan:

Adanya dukungan aparat, Khususnya di kota Dobo dan Kairatu; Camat dan beberapa aparat tingkat kecamatan terlibat secara aktif, dengan peran mereka masing-masing.

Pemanfaatan media massa untuk memanipulasi fakta. Dapat dibuktikan antara lain:

Sopir bernama YOPY LEUHERY (Kristen) adalah korban pemerasan dari preman asal Bugis/ Makassar (Islam), dimanipulir oleh media massa sehingga telah menjadi kesan masyarakat bahwa pelaku pemerasan adalah YOPI (Kristen)
Ibu hamil bernama NY.SERPIELA yang dibelah perutnya dan mengeluarkan janin dari dalam kandungannya, begitupun anaknya yang baru berumur 2 (dua) tahun dijadikan tameng; dilakuakn oleh pelaku dan disaksikan oleh suaminya yang bernama JACOB SERPIELA (Kristen) pada saat warga Kristen di dusun Benteng Karang diserang oleh penyerang-penyerang Islam dari desa Hitu, Morela, Mamala dan Wakal; dimanipulir oleh media massa sehingga menjadi kesan masyarakat umum bahwa ibu hamil yang dibelah perutnya itu adalah seorang Islam yang diperlakukan biadab oleh orang Kristen.
Penyerangan disertai penjarahan yang dilakukan oleh penyerang dan penjarah dari  desa Hitu, Morela, Mamala dan Wakal (desa-desa Islam) pada dusun dan desa Kristen yakni dusun Benteng Karang, Desa Nania, Desa Negri Lama dan desa Hunuth; dimanipulir oleh media massa sehingga menjadi kesan masyarakat umum bahwa perbuatan biadab berupa penyerangan dan penjarahan itu dilakukan oleh orang Kristen.
Nn. Marlen Sitanala,SH. MS (Kristen) adalah dosen Fak. Hukum Universitas Pattimura dan calon suaminya yang disiksa dengan sadis, dibunuh kemudian mayat mereka dibuang ke tempat pembuangan sampah; dimanipulir oleh media massa sehingga menjadi kesan masyarakat umum bahwa Nn.MARLEN adalah seorang Islam dan pekerjaannya adalah dosen Institut Agama Islam (IAIN).
Penyerangan yang dilakukan oleh warga kampung Rinjani – Ahuru kepada umat Kristen di Jemaat Petra (Ahuru) pada Senin tanggal 1 Maret 1999 sekitar jam 07.30 dan kemudian jatuh korban pada kedua belah pihak; dimanipulir oleh media massa menjadi kesan masyarakat umum bahwa penyerangan dan pembantaian di lakukan oleh umat Kristen dan ABRI terhadap umat Islam yang sementara bersembahyang subuh di dalam mesjid.
Penyerangan dan penjarahan oleh penduduk dari desa-desa Islam di pulau Haruku yakni, desa Pelau, Kabau, Ori, dan Kailolo ditambah penyerang dari beberapa desa di P.Saparua dan P.Ambon serta beberapa dusun yang penduduknya beragama Islam ke desa Kariu (desa Kristen) dan menjarah harta milik masyarakat kemudian membakar seluruh bangunan (rumah penduduk, sekolah dasar dan gedung gereja) yang ada; dimanipulir oelh media massa sehingga telah menjadi kesan masyarakat umum bahwa yang melakukan perbuatan biadab berupa penyerangan dan penjarahan itu adalah penduduk dari desa-desa Kristen terhadap desa Islam.
Tembakan petugas ABRI mengakibatkan 3 (tiga) buah gedung gereja rusak (gedung gereja Bethabara, gereja Silo, gereja Petra), seorang meninggal dan melukai beberapa orang saat umat Kristen sementara berdoa dipimpin oleh pendeta dengan menggunakan pakaian jabatannya (toga) di dalam gedung gereja Bethabara yang benar-benar terjadi, tidak pernah diungkapkan oleh media massa, namun sebaliknya; “tidak ada penembakan dan penyerangan ke dalam mesjid pada saat sembahyang subuh”, diberitakan oleh media massa seolah-olah peristiwa itu ada.
Tindakan petugas sebagian anggota KOSTRAD Ujung Pandang membantu penyerangan umat Islam ke dalam perkampungan umat Kristen, dan penembakan petugas ABRI kepada umat Kristen yang mengakibatkan 32 (tiga puluh dua) meninggal dan 113 luka (data korban terlampir pada lampiran 2); tidak
pernah diungkap bahkan ditutup sangat rapat oleh media massa; sehingga menjadi kesan masyarakat umum bahwa umat Kristen di Maluku diperlakukan sangat istimewa oleh anggota ABRI.
Setiap penyiksaan yang dilakukan oleh anggota ABRI terhadap umat Kristen yang tidak melakukan kesalahan atau yang ditangkap membawa senjata tajam, atau yang diperiksa oleh penyidik; sedang dilain pihak bagi umat Islam yang ditahan atau disidik dapat dengan mudah bebas, tidak diungkapkan oleh media massa; sehingga menjadi kesan masyarakat umum seolah-olah umat Kristen diperlakukan sama dengan umat Islam didepan hukum oleh aparat.
Setiap kali penyerangan diseluruh tempat yakni di desa Kariu (desa Kristen) oleh penduduk desa Pelau, Kabau, Ori, Kailolo (desa-desa Islam), di desa Waai (desa Kristen) oleh penduduk desa Tulehu dan desa Liang termasuk dusun-dusun yang berpenduduk Islam, di pulau Banda, di pulau Buru, di Kecamatan Kairatu, di Dobo, di dusun Benteng Karang, desa Nania, desa Negeri Lama (desa-desa Kristen) dan beberapa tempat di P.Ambon; inisyatif penyerangannya adalah umat Islam (kecuali di Pasar Gambus/ pertokoan Pelita); dimanipulir oleh media massa sehingga telah menjadi kesan masyarakat umum bahwa umat Kristen yang setiap saat berinisiatif melakukan penyerangan.
Umat Kristen banyak yang hijrah ke beberapa tempat di Maluku karena desa dan lingkungan mereka dibumi hanguskan oleh penyerang (Islam), tidak pernah disinggung oleh media massa. Yang selalu disinggung dan dikomentari hanyalah umat Islam asal Bugis, Buton dan Makassar yang kembali ke daerah
mereka dengan menggunakan kapal laut. Dengan pemberitaan yang tidak seimbang oleh media massa akan menjadi kesan masyarakat umum bahwa umat Kristen telha melakukan pengusiran terhadap umat Islam dari Maluku.
Dalam peristiwa kerusuhan di Maluku, telah  5 (lima) buah desa adat/ desa asli (Kristen) yang dibumi hanguskan yakni : desa Hila Kristen, Kariu, Nania, Negeri Lama dan Tomahelu Timur; ditambah dengan banyak perkampungan Kristen di kota Ambon yang hancur. Pada pihak lain, tidak satupun desa adat/ asli Islam hancur. Kenyataan ini tidak pernah diungkapkan oleh media massa, malahan sebaliknya diputar balikkan sehingga menjadi kesan masyarakat umum bahwa desa-desa yang paling banyak hancur akibat perbuatan biadab umat Kristen adalah desa dan perkampungan Islam.
Gedung gereja di desa / jemaat Hila Kristen dan gedung gereja di Ai-Banda merupakan kebanggaan budaya bangsa, karena berusia lebih dari 450 tahun; dibakar dan dihancurkan oleh massa penyerang Islam, tidak pernah disinggung sedikitpun oleh media massa. Sebaliknya media massa mengangkat dan memutar balikkan fakta untuk mengundang simpati umat Islam di tempat lain.
Berbagai komentar di media massa yang mengarah pada pemutar balikkan fakta dan upaya promosi diri. Antara lain dengan mengatakan bahwa:” Kerusuhan di Ambon disebabkan adanya kesenjangan dan kecemburuan di bidang ekonomi, karena pendatang telah memiliki status ekonomi yang lebih baik dari penduduk asli” padahal dalam kenyataannya para pendatang khususnya suku Buton, Bugis, dan Makassar lebih banyak menjadi gelandangan, tukang becak, penyapu jalanan, penjual tas kresek dan pedagang kecil yang selalu menjadi beban pembangunan daerah Maluku.
Berbagai manipulasi fakta lainnya. Bahwa apabila umat Kristen dituduh merencanakan kegiatan kerusuhan di Maluku, maka hal ini tidak dapat diterima karena:

a. Pada saat peristiwa kerusuhan terjadi di Ambon tanggal 19 Januari 1999, terdapat beberapa orang Kristen yang sementara berada di desa Islam antara lain:

64 (enam puluh empat) orang Kristen dari Gereja Kristen Perjanjian Baru melaksanakan kegiatan Pemahaman Alkitab; berlangsung di daerah Hila Islam. Di antara mereka ada yang diperkosa, disiksa dan dibunuh. Kaum wanita di perkosa secara sadis. Ada pula diantara mereka yang dapat meloloskan diri lari masuk ke dalam hutan.
8 (delapan) orang Kristen dari desa Ulath (pulau Saparua) sementara membersihkan lahan cengkih, mereka akhirnya dibunuh dan mayat mereka sampai sekarang tidak diketahui.
68 (enam puluh delapan) orang Kristen dari desa Ouw (P.Saparua) berada di desa Seit (Islam).
Banyak orang Kristen yang berkunjung ke rumah-rumah umat Islam untuk menyampaikan ucapan selamat hari Raya Idul Fitri. Di antara mereka ada yang terjebak dan terbunuh.
Di daerah Batu Merah Dalam (kelurahan Amantelu) di gedung gereja Bethebara terjadi persidangan Gereja pada tingkat Klasis Kota Ambon. Yang berada pada persidangan gereja itu adalah seluruh pimpinan gereja pada tingkat klasis kota, seluruh pendeta di klasis kota Ambon, seluruh Majelis Jemaat dan tokoh gereja yang diundang menjadi peserta persidangan.
Banyak orang Kristen yang membantu di rumah-rumah orang Islam, dan lain-lainnya.
Apabila umat Kristen sebagai perencana, maka tidak mungkin umat Kristen
melakukan kegiatan dan berada pada daerah-daerah tersebut.

b. Pada saat penyerangan dilakukan oleh kelompok Islam dari desa Batu Merah (termasuk Gang Banjo) kepada masyarakat di daerah perkampungan Kristen di daerah Mardika pada tanggal 19 Januari 1999 (awal kerusuhan Ambon), mengakibatkan 6 (enam) buah rumah terbakar, 6 buah rumah rusak, melukai 1 orang, dan telah berada pada sekitar 50 meter dari garis batas; pelaku penyerang telah mempersiapkan diri dengan alat-alat tajam yang hampir sejenis dengan menggunakan ikat kepala putih oleh sebagian besar penyerang, mengindikasi bahwa penyerang telah mempersiapkan diri sebelumnya untuk penyerangan itu.

c. Bahwa adanya persiapan yang rapih dari penyerang (Islam) pada tanggal 19 Januari 1999, dapat dibuktikan pula pada saat yang hampir bersamaan dengan peristiwa Batu Merah terjadi pula di Waihaong (jarak kurang lebih 4 km dari Batu Merah). Pelaku menggunakan tanda-tanda yang sama dengan pelaku penyerang di Batu Merah; menyerang, menjarah dan membakar rumah keluarga Nikijuluw dan keluarga-keluarga Kristen lainnya di daerah Waihaong dan Silale. Waktu yang digunakan dan indentitas pelaku yang sama ditemui juga saat pelemparan gedung Gereja Bethlehem.

4. Bahwa dengan pemberitaan media massa dan berbagai komentar dari berbagai pihak yang sering tidak jujur dan tidak bermoral, telah membangkitkan amarah sebagian umat Islam yang berada di luar Maluku yang tidak memahami masalah Maluku secara objektif sehingga menimbulkan reaksi keras dengan cara jihad dan jahat.

5. Bahwa reaksi keras dari sebagian umat Islam yang ebrada di luar Maluku yang tidak memahami masalah Maluku secara objektif itu dapat diterima sebagai hal yang kurang wajar/ kurang ajar.

6. Bahwa adalah sangat patut dan bijaksana bila pemerintah termasuk ABRI dipercaya untuk bertindak secara sungguh, jujur dan adil untuk menyelesaikan kerusuhan dan memulihkan keamanan di Maluku; serta adanya itikad baik dan upaya masyarakat Maluku untuk menyelesaikannya secara bijak oleh Pemerintah Daerah, tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh-tokoh adat Maluku dengan berpedoman pada berbagai norma yang ada; sehingga kita semua terhindar dari berbagai kemungkinan buruk yang lebih parah.

7. Bahwa dengan adanya upaya yang dilakukan oleh sebagian umat Islam di luar Maluku (yang tidak memahami kerusuhan dan kondisi Maluku) dengan menggunakan perekat persamaan agama Islam yang mengabaikan peran Pemerintah dan aparat ABRI/ penegak hukum, dapat membuka peluang bila umat Kristen di Maluku berupaya memperoleh bantuan dari sesama umat Kristen di seluruh dunia dalam rangka penyelesaian masalah. Umat Kristen di Maluku tidak akan meminta bantuan pemerintah atau rakyat negara asing. Umat Kristen di Maluku dapat meminta bantuan bantuan dari sesama uamt Kristen di seluruh dunia dengan menggunakan perekat persamaan agama Kristen. Sehingga apapun yang dilakukan oleh umat Kristen di luar negeri terhadap umat Islam dimana saja, haruslah diterima oleh semua pihak dengan lapang dada.

8. Bahwa negara Indonesia dibangun dengan perjuangan bersama adalah milik bersama warganya. Tidak adanya pemeluk agama dari agama-agama yang ada di Indonesia termasuk dalam klarifikasi yang paling istimewa dibandingkan dengan pemeluk agama yang lain. Dengan kata lain, didalam negara Indonesia ini tidak ada perbedaan adanya agama nomor 1 atau agama nomor 2 dan seterusnya, atau adanya agama yang hanya sekedar numpang di dalam negara ini, atau adanya agama yang mayoritas dan agama yang minoritas. Dengan demikian bila perangkat kesamaan agama yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan bangsa dan negara termasuk kerusuhan Maluku; dapat dipastikan bahwa negara Indonesia milik seluruh rakyat Indonesia yang sama-sama kita cintai ini akan menjadi hancur berkeping-keping dan terus menerus.

9. Bahwa kebijakan-kebijakan aparat yang kurang simpatik antara lain:

a. Penerimaan pegawai negeri dan anggota ABRI serta penempatan pejabat dalam jabatan yang tidak jujur, termasuk kesempatan bekerja dan berusaha.

b. Pengiriman transmigrasi yang akhirnya menimbulkan masalah. Contoh kasus nyata yakni: ada warga transmigran yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) menunjuk agama Islam, namun setelah yang bersangkutan tiba di lokasi barulah identitas kristennya dinampakkan; berindikasi bahwa yang bertransmigrasi itu diprioritaskan kepada yang beragama Islam.

c. Warga pendatang yang tidak memiliki ketrampilan khususnya mereka yang berasal dari suku Buton, Bugis dan Makassar yang setiap saat menggunakan setiap rute kapal laut, tidak pernah dicaegah sehingga mereka selalu menjadi beban masyarakat dan dimanfaatkan sebagai potensi permainan untuk bargaining  politik.

d. Komentar menyangkut Republik Maluku Selatan (RMS) dimaksudkan agar umat Kristen di Maluku disudutkan

e. Berbagai ketidak adilan lainnya; Semuanya telah berlangsung lama dan dilakukan secara sistematis.

10. M.NOUR TAWAINELA dalam makalahnya tanggal 14 Januari 1994 yang disampaikan pada “temu kaji ilmiah budaya Islam Maluku Foeum Kajian Qalfir HMI cabang Ambon” tentang perkembangan Budaya Islam di Kotamadya Ambon Dalam Transformasi Budaya Dewasa ini dan Masa Datang, dengan tegas mengatakan antara lain:

“Karena antara ajaran-ajaran Islam dan Kebudayaan, tidak dapat dipilah-pilah, maka upaya meng-Islam-kan Ambon dimasa depan, haruslah tetap menjadi idealisme yang suci bagi setiap intelektual dan cedikiawan Muslim hari ini, kini dan disini”.

11. Dengan memperhatikan berbagai fakta yang ada, dapat kami simpulkan bahwa:”Penyebab timbulnya kerusuhan di Maluku adalah kelompok separatis untuk meng-Islam-kan Maluku”. Upaya separatis ini dilawan dengan keras oleh umat Kristen di Maluku dan sebagian umat Islam Nasionalis yan ada di Maluku. Karena dilawan dengan keras, maka akibat yang ditemui adalah jatuhnya korban jiwa dan harta yang sangat banyak, memakan waktu yang panjang dan membutuhkan penyelesaian yang rumit.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan itulah maka kami TIM PENGACARA GEREJA merasa perlu menghimbau dan mengingatkan saudara-saudari umat Islam yang berada di luar Maluku yang tidak memahami secara obyektif kerusuhan dan kondisi daerah Maluku, dan telah memberikan andil sehingga timbulnya berbagai suasana keruh di Maluku agar:

1. Segera menghentikan berbagai upaya dalam bentuk apapun termasuk jihad, yang dapat memperkeruh suasana dan yang sangat menyinggung perasaan umat Kristen

2. Agar segera membangun suasana pergaulan yang simpatik, membangun semangat hidup bersama dan saling menghargai dalam negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila, dan menghindari diri dari segala bentuk separatis yang berakibat kerugian dan kehancuran kepada semua pihak.

3. Berikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi pelaksanaan hukum yang seadil-adilnya oleh aparat pemerintaha pusat dan ABRI, dan kepada masyarakat Maluku untuk menyelesaikan kerusuhan di Maluku dengan dukungan norma/ kaedah yang berlaku.

4. Membantu dan mendorong pemerintah termasuk ABRI dalam menentukan kebijakan-kebijakan yang jujur dan adil bagi kepentingan seluruh warga negara. Praktek ketidak jujuran dan ketidak adilan yang selama ini ada dalam upaya mendiskreditkan pemeluk agama tertentu kiranya dapat dihilangkan.

Demikian himbauan dan harapan kami, atas perhatian saudara secara sungguh terhadapnya kami sampaikan terima kasih teriring salam dan doa.

TIM PENGACARA GEREJA

SEMMY WAILERUNY, SH
(Koordinator)

NOIJA FILEO PISTOS, SH
(Anggota)

NY. ELDA L. LOUPATTY, SH
(Anggota)

ANTHONI HATANE, SH
(Anggota)

RICHARD RAHAKBAUW, SH
(Anggota)

HELEN S. DE LIMA, SH
(Anggota)

BLANDINA MOLLE, SH
(Anggota)

EDWIN A, HUWAE, SH
(Anggota)

LENARKI LATUPEIRISSA, SH
(Anggota)

FIREL SAHETAPY, SH
(Anggota)

WILLY BRORDUS RENYAAN, SH
(Anggota)

Tembusan disampaikan kepada Yth :
1. Pimpinan Sipil/Militer
2. Pimpinan Gereja/Organisasi Keagamaan/LSM (dalam dan luar negeri)
3. Pimpinan Media Massa (dalam dan luar negeri)
4. Masyarakat Umum

 

   Search this site:   [What's New]

 
This Human Rights section ( http://www.fica.org/hr ) is still under active construction.
Information is still being added everyday. Please come back again to see more updated content.
Prepared by Fica-Net, http://www.fica.org, Last updated: 06/01/99
Please address any comment to webmaster@fica.org

 

Total pages viewed from this section: