Hari-hariku di LP Tanjung Gusta
Rabu, 19 Oktober
1994.
----------------------
Jam 08.00 pagi aku sudah ada di kantor register Jaksa Manik
dan Mayor
Pol Panjang sudah berada disana, seperti biasa kami
meninggalkan
L.P jam 08.30 dengan pengawalan yang ketat dan pakai
pengawalan
vooryders.
Sidang dimulai jam 09.15. Setelah terdakwa disuruh masuk dan
dipersilahkan
duduk, Ketua majelis mempersilahkan jaksa membaca-
kan keterangan
saksi. Kembali penasihat hukum Mangasi Simbolon
melancarkan
protes. Lalu dibalas pembelaan Jaksa bahwa sudah kita
putuskan
pada persidangan yang lalu. Seperti yang lalu tetap
tidak ada
arti protes, Jaksa dipersilahkan oleh ketua Majelis
membacakan
keterangan saksi-saksi.
Pertama Jaksa membacakan keterangan saksi Togar Janter
Sinaga
Marbun. Setelah dibacakan, aku ditanya Hakim. Aku katakan
saya tidak
kenal saksi, saksi diperiksa bukan dalam perkara saya,
tetapi
karena menyandera tiga orang staf NV. STTC Siantar. Saya
menolak
keterangannya. Apa lagi ada yang tidak benar. Ini diurai-
kan dalam
Pledoi.
Kedua dibacakan keterangan saksi Roslince Nainggolan. Sete-
lali dibacakan
aku kembali ditanya Ketua Majelis. Aku katakan saya
tidak kenal
saksi dan saksi diperiksa bukan karena sebagai saksi
perkara
saya, tetapi karena menyandera tiga orang staf NV. STTC
tanggal
8 sampai dengan 9 Juni 1994. Dan saya menolak keterangan
saksi.
Apalagi ada yang tidak benar.
Ketiga dibacakan keterangan saksi Ronice Sagala. Setelah
dibacakan seperti
semula Hakim pun menayakan. Aku katakan saya
tidak kenal
dan saksi diperiksa bukan karena saksi perkara saya
tapi terdakwa
dalam penyanderaan tiga orang staf NV. STTC. Dan
saya katakan
saya menolak keterangan saksi, karena banyak tidak
benar.
Setelah selesai keterangan saksi dibacakan, Hakim Ketua
memerintahkan
terdakwa duduk dikursi terdakwa, dan mengatakan
"pemeriksaan
terdakwa kita lanjutkan". Mangasi Simbolon mengin-
gatkan
Ketua Majelis sesuai KUHAP, Terdakwa mempunyai hak mengha-
dirkan
saksi yang meringankan. Dan setelah pemeriksaan saksi dan
bukti selesai
baru dilanjutkan pemeriksaan terdakwa. Tetapi Ketua
memutuskan
demi kelancaran persidangan sekarang, diteruskan
pemeriksaan
terdakwa dan kalau perlu kita teruskan pemeriksaan
saksi a
decharge.
Kemudian Hakim menanyakan "siapa siapa saksinya". Alamsyah
menjelaskan
"saksi a decharge dua orang, saksi ahli empat orang".
Ditanya
Hakim untuk apa? a decharge Daulat Sihombing dan Imanuel
Blegur.
Mereka ingin menjelaskan perkawinan Daulat Sihombing
bukan tanggal
2 April 1994, melainkan tanggal 26 Maret 1994, dan
tanggal 9-10
April 1994 terdakwa bersama Imanuel Blegur (Ketua
Umum GMKI) di
Kupang. Langsung dipotong ketua, ini tidak perlu
karena tidak
ada saksi yang menyatakan bahwa bulan April Terdakwa
ada di Medan.
Saksi ahli siapa dan apa kepentingannya? tanya
Hakim, Alamsyah
menjawab Prof.DR.JE Sahetapy, SH dari Surabaya,
DR. Harkistuti
dari Jakarta, DR. Erman Rajagukguk,SH dari Jakar-
ta dan DR. Sritua
Arief dari Medan. Setelah terjadi adu argumeta-
si akhirnya disepakati
cukup dua, satu kriminolog Harkistuti
dilanjutkan tawar
menawar waktu. Alamsyah meminta tanggal 27
Oktober 1994,
Hakim menetapkan tanggal 24 (senin) demi kelancar-
annya persidangan.
Ketua ingin meneruskan pemeriksaan terdakwa. Aku minta
sidang dischors,
waktunya makan siang. Permintaanku dikabulkan.
Satu jam kemudian
persidangan dilanjutkan. Persidangan hari ini
berlangsung sampai
jam 17.30. Sidang akan dilanjutkan hari Jumat,
21 Oktober 1994.
Aku kembali merasa kelelahan menghadapi sidang
marathon ini.
Dalam perjalanan pulang, Jaksa Manik memberitahukan sudah
keluar penetapan
Hakim untuk memindahkan aku, dan sore ini juga
aku harus dibawa
pindah. Bagaikan halilintar kedengaran di teli-
rigaku.
Kepada Manik aku menjawab "tolonglah bukan hari ini, tapi
besok siang.
Kalau dipaksakan saya lawan".
Setiba diselku kujelaskan perkembangan sidang, dan aku akan
dipindahkan.
Lalu kulihat Pinta Tarigan (tersangka pasal 378),
Lalu kutanya
"apa kau tidak sidang? "tidak" jawabnya. Alasan ?
kubilang "sakit",
lalu kulanjutkan bisa hanya bilang sakit?
bisa dia bilang.
"Aku benar-benar sakit dipaksa sidang," lan-
jutku.
(sumber: Jurnal Muchtar Pakpahan, INDONESIA-L: apakabar@clark.net)
(Hari-hariku di LP Tanjung Gusta)